Terkait Dugaan Korupsi Sport Center, Suami Cagub Airin Dipanggil Penyidik Kejati Banten

    Terkait Dugaan Korupsi Sport Center, Suami Cagub Airin Dipanggil Penyidik Kejati Banten

    Serang - Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejati Banten dengan Nomor: PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024 tertanggal 20 November 2024, dijelaskan bahwa penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011. Salah satunya adalah Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.

    Selain itu, pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

    Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut.

    “Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten, ” ungkap Rangga. 

    Rangga menjelaskan, untuk kasus pengadaan lahan/tanah sport center, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

    “Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, ” ujar Rangga. 

    korupsi sport center tubagus chaeri wardana
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Ketahanan Pangan, Dansat Brimob Polda...

    Artikel Berikutnya

    Gebrakan Progam Poliran Kapolda, Polda Banten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami